BANDUNG,FOKUSJabar.id: Petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Hutan Giri Senang Desa Girimekar, Cilengkrang, Kabupaten Bandung mengusulkan adanya Perda terkait minum kopi lokal.
Ketua Poktan Hutan Giri Senang, Asep Rohman berharap melalui Perda tersebut bisa menjadi pendorong pemasaran kopi lokal Jabar kepada
masyarakat.
“Melalui Perda itu kami berharap masyarakat Jabar mulai meminum kopi lokal,” kata Asep saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Jabar, Senin (15/2/2021).
Menanggapi usulan itu, Anggota Komisi II DPRD Jabar Asep Suherman mengatakan bahwa kopi saat ini menjadi salah satu komoditas unggulan Jabar. Namun pemasaran kopi produk lokal ini masih terkendala. Pihaknya mendorong pemerintah agar bisa membantu memasarkan kopi, salah
satunya dengan dibuatkannya regulasi.
BACA JUGA: Warngop Talaga Kopi Garut Dibanjiri Pengunjung
“Seperti halnya kepentingan makan-minum itu diwajibkan bagi pemerintah dan seluruh jajaran instansi menggunakan produk lokal salah
satunya kopi. Ini penting agar kepekaan kita terhadap produk lokal ini dicontohkan oleh pemerintah,” kata Asep.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II lainnya Sari Sundari. Pihaknya mendorong Pemprov Jabar membuat kebijakan agar hasil kopi lokal bisa dipasarkan minimal di seluruh Jawa Barat. Setiap panen petani tidak menghasilkan kopi, karena sudah diijonkan.
“Alangkah baiknya jika pemerintah ikut membuat kebijakan,” kata Sari.
(LIN)