Selasa 10 Desember 2024

Ini Manfaat Kartu Vaksinasi Covid-19

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kartu Vaksinasi Covid-19 bisa menjadi bukti aman dari virus Corona saat berpergian tanpa harus membawa hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Hal tersebut disampaikan Tim Pelaksana Vaksinasi Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar),  Sari Wahyuningrum. Dia mengatakan. hasil dari pemeriksaan vaksinasi untuk menekan penyebaran virus Corona yang saat ini melanda Indonesia itu bisa digunakan menjadi bukti saat berpergian keluar daerah.

“Ya hasil dari pemeriksaan kan setiap penerima diberikan kartu vaksinasi. Nah itu bisa digunakan saat berpergian, jadi pakai kartu vaksin juga sudah cukup,” ungkapnya pada FOKUSJabar saat ditemui usai pemeriksaan vaksin di Puskesmas Banjar 3, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA: Ibu Muda di Cianjur Melahirkan Tanpa Gejala Kehamilan, ini Kata Medis

Kendati demikian, dengan pemeriksaan Vaksinasi, setiap penerima yang telah disuntik vaksin sebanyak dua kali bagi setiap penerima maka bisa berpergian tanpa harus di Rapid Test Antigen terlebih dahulu.

“Ya kalau udah divaksin dan memiliki kartu vaksin Covid-19, maka bisa jika tidak di periksa Rapid Test antigen dulu juga,” kata dia.

Lanjutnya, salah satu Tim Vaksinasi sekaligus Kepala UPTD Puskesmas Banjar 3, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar ini juga meyebutkan bahwa kartu vaksinasi itu bisa berlaku seumur hidup untuk digunakan penerima saat berpergian keluar daerah.

“Kartu Vaksin ini berlakunya seumur hidup, karena memang hasil dari pemeriksaan vaksin virus Corona tidak dibatasi waktu,” kata Sari

Namun, setiap masyarakat yang telah di vaksin juga tetap harus menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dengan disiplin.

“Kalau untuk penerapan prokes, meskipun telah di vaksin tapi tetap harus menerapkannya dengan disiplin,” terangnya.

Sementara itu, Sekertaris Satuan Petugas (Satgas) penanganan penyebaran Covid-19 Kota Banjar, Edi Hardianto mengatakan, dalam program vaksinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona.

“Dalam pasal 13A nomor 4 berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” ujarnya.

Sanksi administratif yang dikenakan dalam pasal 13A nomor 4 dalam Perpres tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

“Selain itu penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintah;dan/atau Denda,” pungkas Edi

(Budiana Martin/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img