Jumat 13 Desember 2024

Masa Jabatan Wabup Tasikmalaya “Terpendek” di Indonesia?

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dengan dilakukan secara terbatas, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muksin, melantik Wakil Bupati (Wabup) periode 2016-2021, Deni Ramdani Sagara, di Youth Center Arcamanik Bandung, Rabu (10/2/2021) lalu.

Proses pelantikan itu juga diikuti secara virtual melalui video conference yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin dan unsur Forkopimda di ruang Desk Pilkada Sekretariat Daerah (Setda) setempat. 

Meskipun masa jabatan wabup akan berakhir pada 23 Maret 2021 nanti, ucapan syukur dan selamat banyak menghiasai media sosial.

BACA JUGA: Warga Bandung Dihebokan Suara Gemuruh di Langit

Termasuk Asisten Administrasi Umum, Iin Aminudin. Ia secara pribadi mengucapkan selamat kepada Wabup yang baru dilantik, sehingga Kabupaten Tasikmalaya menjadi lengkap dengan memiliki Bupati, Wabup dan Sekretaris Daerah yang definitif.
.
“Selamat datang Pak Wabup, semoga dalam masa jabatan yang tersisa bisa optimal mengabdi kepada masyarakat,” kata Iin.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat mengingatkan, agar Wabup yang baru dilantik untuk selalu memegang nilai integritas, melayani dengan sepenuh hati, dan nilai profesional yang akan membawa kemajuan di daerahnya.

“Saat ini kita bergelut dengan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Itu dua tugas utama yang harus dihadapi dengan penuh integritas, melayani sepenuh hati dan profesional,” kata Kang Emil.

Seperti diketahui bersama, proses panjang telah dilewati untuk mengantarkan Deni Sagara menempati kursi Wabup yang mengalami kekosongan sejak 2018 lalu.

Diawali dari proses pemilihan calon Wabup secara voting melalui rapat paripurna DPRD  pada bulan Februari 2020 lalu, Deni Sagara dari PAN ditetapkan sebagai calon Wabup terpilih dengan mengantongi 36 suara, setelah mengalahkan kandidat dari PKS yakni Heri Ahmadi yang hanya mengantongi 10 suara.

Ketetapan tersebut, kembali ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD pada Senin (9/11/2020) setelah seluruh syarat formil maupun materil calon wakil bupati periode 2016-2021itu, dinyatakan lengkap sesuai aturan.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi mengatakan, secara normatif tahapan DPRD untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup itu sudah dilaksakan penuh. Dan terakhir pada bulan November 2020 ditutup dengan rapat paripurna DPRD untuk menetapkan kembali Deni Sebagai setelah seluruh persyaratan menuju kursi Wakil Bupati itu sudah lengkap.

“Pasca paripurna DPRD tentang penetapan Deni Sagara sebagai calon wakil bupati terpilih pada Februari lalu, kita sampaikan laporan ke Kemendagri melalui Biro Pmerintah Provinsi. Dan terakhir kita menerima surat dari pemerintah provinsi agar yang bersangkutan melengkapi persyaratan khusus. Setelah dilengkapi, kami pun paripurnakan kembali sesuai aturan,” terang Asep.

Selanjutnya, keputusan hasil rapat paripurna itu, kembali dilaporkan ke Kemendagri melalui Gubernur.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img