Kamis 12 Desember 2024

Pesta Pernikahan di Banjarsari Kabupaten Ciamis Dibubarkan

CIAMIS,FOKUSJabar.Id: Acara pesta pernikahan di Dusun Wanayasa, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jabar dibubarkan oleh Satgas Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu,  pesta pernikahan tersebut juga menimbulkan kerumunan massa karena diramaikan dengan pagelaran musik dangdut.

Kapolres Ciamis AKBP Hemdria Lesmana mengatakan, pembubaran pesta pernikahan itu karena ditengarai dalam acara tersebut mengundang kerumunan massa.

“Tadi Tim Covid-19 Kecamatan Banjarsari terpaksa telah membubarkan acara hajatan seorang warga karena ada hiburannya yaitu dangdutan,” katanya.

Hendria mengatakan, tindakan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Banjarsari tersebut telah sesuai dengan peraturan kebijakan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020
1 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Ciamis, Vaksinasi Dimulai Febuari

“Pembubaran itu sesuai dengan intruksi mentri dalam negeri No 1 Tahun 2021. Kemudian dalam penerapan PPKM berskala mikro saat ini mengadakan hiburan Dangdutan tidak diperbolehkan,” katanya.

Hendria menambahkan, untuk memotong penyebaran virus Corona selain membubarkan acara hajatan Tim Satgas Covid-19 pun tidak lelah terus mengedukasi masyarakat agar selalu patuh terhadap protokoler kesehatan dengan menerapkan 5 M.

“Petugas dilapangan terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan diair yang mengalir dengan memakai sabun, menjaga jarak, jangan berkerumun serta batasi mobilitas yang tidak perlu,” katanya.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img