BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf raih gelar Doktor bidang Ilmu Administrasi Publik usai dinyatakan lulus dari sidang promosi gelar Doktor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) itu menyelesaikan disertasinya yang berjudul Pembuatan Kebijakan Pekerja Migran (Studi Penyusunan Undang-Undang No18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
“Alhamdulillah, hasilnya hari ini dinyatakan lulus sebagai doktor, dengan angka Cumlaude. Jadi Insya Allah menambah semangat saya juga untuk mengejar, atau mengurus dunia pendidikan,” kata Dede Yusuf di Pascasarjana Unpad, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: HPN 2021, Wakil Wali Kota Bandung Ingin Pers Jadi Kontrol Sosial
Menurutnya, pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) memberikan banyak kesempatan waktu luang untuk menyelesaikan disertasinya.
Adapun dalam disertasi tersebut Dia meneliti tentang proses pembuatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran, yang mana menurutnya aturan tersebut sempat mangkrak sejak 10 tahun lamanya.
Padahal, kata dia, pekerja migran merupakan isu yang terus berkepanjangan. Permasalahan demi permasalahan terus muncul dan tidak selesai.
“Dari kemudian dalam proses dua tahun di masa DPR periode 2014-2019, bisa diselesaikan dengan cepat, relatif dua tahun. Nah proses pembuatan kebijakan yang cepat itu saya jadikan disertasi,” kata Dede Yusuf.
Dalam disertasi tersebut, ia menjelaskan mengapa Undang-Undang tersebut bisa tercipta secara cepat. Dia pun mengaku turut terlibat dalam pembuatan Undang-Undang tersebut.
“Sehingga saya tahu pasti bahwa UU ini mendapat respon yang sangat positif dari pekerja migran, bahkan world bank juga menyatakan ini sudaj sesuai dengan kesepakatan ILO (Organisasi Buruh Internasional),” kata Dede.
Namun menurutnya kini hanya tinggal implementasi dari Undang-Undang tersebut yang belum terealisasi oleh pemerintah. Padahal, kata dia, payung hukum perlindungan pekerja migran tersebut sudah sangat kuat.
“Dengan kondisi pandemi dan adanya Omnibus Law, membuat peraturan-peraturan ini agak lambat turunnya, karena pekerja migran dianggap bagian Omnibus Law,” kata Dede Yusuf.
“Mestinya pekerja migran, tidak ada kaitannya dengan investasi,” tambahnya.
(Antik Asmara)