spot_img
Selasa 19 Agustus 2025
spot_img

Ini Desain Baru Meterai Tempel 2021

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mengenalkan meterai tempel keluaran baru sebagai pengganti meterai tempel lama keluaran 2014, Kamis (28/01/21).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu
Yoga Saksama, meterai desain baru tersebut sudah dapat diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia, dalam press rilis.

“Meterai baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh
masyarakat,” ungkap Hestu.

Baca Juga: 5 Penyebab Bau Kaki dan 21 Cara Menghilangkannya

Ciri dari desain meterai terbaru diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” serta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea materai, blok ornamen khas Indonesia dan teks mimro modulasi “INDONESIA” dan seterusnya.

Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning terlihat pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar
bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Ciri umum dan ciri khusus meterai baru dapat dilihat pada gambar berikut.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih
untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia

dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat
menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit
Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai
Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan
Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai palsu dan
meterai bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan
memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain
dapat mengunjungi www.pajak.go.id

(Erwin)

spot_img

Berita Terbaru