spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Selama 2 Pekan, 31 Pelaku Usaha di Kota Bandung Langgar PSBB

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menindak 31 pelaku usaha selama pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung pada 11-25 Januari 2021 lalu. Beberapa di antaranya terpaksa disegel dan didenda.

    Kepala Bidang Penegakan produk hukum daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.

    “Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir dan ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage,” kata Idris di Kota Bandung Jabar Rabu (27/1/2021).

    Menurutnya, dari 31 pelanggar tersebut, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).

    BACA JUGA: Dinkes Kota Bandung Terima 25 Ribu Dosis Kedua Vaksin Covid-19

    “Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket,”  katanya.

    Idris mengatakan, total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta.

    “Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah,” katanya.

    Meski begitu, pihaknya memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang

    “Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada),” kata Idris.

    Idris menambahkan, untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

    “Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img