BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanegara mengaku menemukan kendala dalam proses pemberian vaksin Covid-19. Hal itu dikarnakan perubahan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dengan pendaftaran penerima vaksin.
“Perubahan perubahan kebijakan itu berdampak kepada manajemen Dinkes dalam mengelola pemberian vaksin kepada para penerimanya dan juga mempengaruhi proses redistribusi vaksin,” kata Ahyani di Kota Bandung Jabar Senin (25/1/2021).
Menurutnya, sebelumnya, setiap orang yang mendaftarkan dirinya melalui sistem SISDMK akan dilakukan verifikasi data oleh Kemenkes RI. Selanjutnya calon setiap penerima vaksin akan dapat SMS terkait proses pendaftaran yang telah dilakukan.
“Setelah itu, penerima vaksin akan menerima sms lanjutan tekait untuk pemilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan waktu vaksin,” katanya.
Namun, kata Ahyani, setelah 4 hari vaksinasi berjalan, kebijakan berubah. Kemenkes akan memberikan e-tiket kepada pendaftar yang ada di SISDMK.
BACA JUGA: Ini Penyebab Harga Daging Sapi Naik di Kota Bandung
“e tiket ini yang nantinya akan diberikan kepada Dinkes sebagai bahan acuan kami untuk lakukan redistribusi kepada Faskes yang ada di Kota Bandung,” kata dia.
Tidak hanya itu, termasuk kedalam logistik vaksin. Skema ini merubah sistem pendaftarannya.
“Dulu calon penerima vaksin bisa memilih faskes sendiri, tetapi sekarang diatur oleh Dinkes,” katanya.
Meski begitu, ketersediaan vaksin Covid-19 di Kota Bandung hingga saat ini vaksin masih dalam kategori yang cukup. Pemerintah Pusat melalui Provinsi sudah menggelontorkan sebanyak 25.000 vaksin Covid-19 kepada Kota Bandung.
“Sesuai dengan data awal kita menerima 25.000 vaksin untuk dosis pertama dan 25.000 vaksin untuk dosis kedua. Dosis kedua akan diberikan 2 minggu setelah melakukan penyuntikan dosis pertama vaksin,” kata dia.
Lebih lanjut Ahyani mengatakan, proses vaksinasi yang telah dilaksanakan sejak 14 Januari lalu, sebanyak 6.911 Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Kota Bandung telah menerima vaksin hingga Minggu 24 Januari 2021. Jumlah tersebut mendekati 90 persen dari total SDM kesehatan yang telah terdaftar.
“Sudah mencapai sekitar 84.69% sdm kesehatan yang telah divaksinasi sesuai dengan data yang ada pada sistem terkait dengan penerima vaksin yang harus disuntik,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau, kepada seluruh SDM kesehatan harus bisa memastikan dirinya sudah terdaftar baik melalui fasilitas kesehatan tempat bekerja maupun pendaftaran pribadi agar dapat dipastikan data sudah masuk ke dalam SISDMK.
“Jika belum terdaftar segera sampaikan kepada Dinkes agar bisa lansung diteruskan kepada Kemenkes paling lambat tanggal 27 januari 2021,” kata dia.
Ia juga berharap, semua SDM Kesehatan yang telah terdaftar untuk tenang. Karena sudah dipastikan akan mendapatkan vaksin sesuai dengan e-tiket yang telah terbit sebagai rekomendasi pemberian vaksin.
“Semua akan dapat gilirannya. Kami akan terus kawal distribusi vaksin covid 19 di Kota Bandung,” katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)