Rabu 11 Desember 2024

Buron 3 Tahun, Pemerkosa Anak di Aceh Berhasil Ditangkap

ACEH BESAR, FOKUSJabar.id: Pria berinisial MI, Pemerkosa anak di Aceh Besar, Ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh setelah tiga tahun jadi buron. Sebelumnya, MI Telah divonis 4 tahun 5 bulan penjara pada April 2018.

“Terpidana kita tangkap siang tadi saat tengah bekerja di proyek pembangunan perumahan di Aceh Besar,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Penangkapan dilakukan tim tangkap buronan (tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar. Usai diciduk, MI bakal dijebloskan ke LP Jantho, Aceh Besar.

Yusuf mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan MI terjadi pada 2018. Dia berhubungan badan dengan pacarnya. Pada saat kasus itu terjadi, MI masih di bawah umur.

BACA JUGA: 25 Relawan Uji Vaksin Sinovac di Bandung Positif Covid-19

Usai kasus pemerkosaan dilaporkan ke polisi, MI ditahan di LPKA ‘Rumoh Seujahtera Aneuk Meutuah’ milik Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh. Dua hari menjelang vonis atau tepatnya 1 April 2018, MI melarikan diri dari LPKA.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis MI 4 tahun 5 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan. Terpidana akan dieksekusi ke LP Jantho,” jelas Yusuf, seperti dilansir Detik.

(Agung)

 

 

Berita Terbaru

spot_img