CIANJUR,FOKUSJabar.id: Polisi terpaksa membubarkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Terusan Rawabango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (17/1/2021).
Kegiatan itu memicu kerumunan massa dan langgar protokol kesehatan (prokes). Padahal, aparat berwenang jauh hari sudah melarang aktivitas CFD selama pandemi Corona, dilansir dari detikcom.
Pembubaran itu dilakukan usai tim gabungan Gugus Tugas Kecamatan Karangtengah melaksanakan patroli operasi yustisi.
Mereka mendatangi area CFD di Rawabango yang menimbulkan kerumunan pedagang dan pengunjung. Bahkan banyak juga pedagang dan pengunjung CFD yang tidak menggunakan masker.
BACA JUGA: Hari Ke-6 PPKM Masyakat Ciamis Masih Melanggar Prokes
Pamit Lantas Polsek Karangtengah Ipda Budi Setya Mengatakan, Kami langsung bubarkan, karena kegiatannya melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan terjadinya kerumunan serta banyaknya pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker.
Menurutnya, tindakan tegas berupa pembubaran juga dilakukan lantaran sebelumnya kegiatan tersebut sudah diminta untuk tidak digelar selama masa pandemi COVID-19.
Kami sudah pasang spanduk juga sejak awal, dimana disebutkan jika CFD ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Budi.
Ia mengungkapkan pengunjung dan pedagang yang tidak mengenakan masker itu diganjar sanksi fisik dan sosial. “Ada yang diberi sanksi supaya jadi efek jera, sehingga nantinya mereka patuh prokes,” ucap Budi.
Kapolsek Karangtengah Kompol Toha mengatakan pihaknya akan menempatkan petugas khusus setiap pekannya di kawasan Rawabango untuk memastikan CFD tidak digelar lagi.
“Ada petugas yang ke depannya kami tempatkan di lokasi ini. Jika ada yang nekat menggelar, langsung kami tindak. Kami berupaya semaksimal mungkin agar prokes berjalan, terutama mencegah terjadinya kerumunan,” tutur Toha.
( Nendy )