JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru, mulai 2021 dihentikan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Pemberhentian pengangkatan CPNS tersebut telah dipertimbangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya BKN berencana membuka Rp1 juta formasi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi ke depan bukan (penerimaan) CPNS lagi, untuk guru kami sepakat beralih menjadi PPPK,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibisana seperti dikutip Kumparan, Senin (4/1/2021).
BACA JUGA: Bangun Stadion, Pemkab Bandung Barat Gandeng BUMN
Bima menjelaskan, diberhentikannya pengangkatan guru menjadi CPNS karena selama 20 tahun terakhir ini telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional.
“Kalau pengangkatan PNS, setelah bertugas empat sampai dengan lima tahun mereka biasanya ingin pindah lokasi dan hal tersebut menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” jelasnya.
Selain itu, selama 20 terakhir juga pihaknya telah melakukan upaya keras untuk menyesuaikan persoalan distribusi guru tersebut, namun hal itu tidak pernah berhasil karena pengangkatan formasi guru menjadi CPNS terus saja dibuka.
“Nanti kedepannya, sistem pengangkatan formasi guru sebagai CPNS akan diubah menjadi PPPK,” katanya,
Disampaikan Bima, PNS dan PPPK itu dari segi jabatan sama atau setara, perbedaanya dari kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya mengenai ada atau tidak fasilitas tunjangan pensiun.
“Segi jabatan sama, bedanya PNS dapat tunjangan kalau PPPK tidak dapat (tunjangan) pensiun,” katanya.
Meski demikian, BKN akan berupaya untuk berkordinasi dengan PT Taspen mengenai persoalan tersebut agar PPPK-pun sama bisa menerima tunjangan pensiun layaknya PNS.
“PPPK itu tidak pernah dipotong iuran pensiunnya, jadi bukan tidak boleh mendapatkan tunjangan pensiun. Kami telah membicarakan hal itu dengan PT Taspen, jika PPPK mau, maka bisa dipotong iurannya untuk pensiun. Itu masih sedang dalam pembicaraan dulu,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Bambang)