Rabu 8 Januari 2025

Langgar Prokes, 16 Warga Sidamulih Disanksi

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Melanggar Protokol kesehatan (Prokes), seperti tidak membawa dan memakai masker dengan benar, 16 warga di Sidamulih, Kabupaten Ciamis diberikan sanksi. Saksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, sanski sosial hingga fisik berupa push up. 

Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan bahwa16 orang itu kedapatan tidak menaati protokol kesehatan (prokes) saat pihaknya menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Sidamulih.

BACA JUGA: Prokes, Oded Minta Warga Disiplin

“Oprasi Yustisi digelar sesuai Perpes no 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan warga untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Asep, Sabtu (2/1/2021).

Selain memberikan sanksi kepada warga yang tidak menaati prokes, dalam operasi yustisi pun tim gabungan terus menerus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

Dia berharap operasi yang digelar itu bisa membuat masyarakat semakin disiplin menerapkan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

(Husen Maharaja/LIN)

Berita Terbaru

spot_img