BANDUNG,FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar membongkar sindikat pembuat senjat api (Senpi) ilegal. Dalam kasus ini polisi menangkap enam tersangka yang berperan sebagai pembuat dan pemesan senpi rakitan spesialis laras panjang. Ke enam tersangka, yaitu DR, AS, IN, (pembuat) ASU, SE, dan DS (pemesan).
Pembuatan senpi rakitan itu berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Saat itu polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan bengkel pembuatan senpi rakitan laras panjang.
“Dari penggerebekan itu kami amankan DR otak pembuat senpi. DR ini memiliki keahlian membuat senpi saat bekerja menjadi anak buah kapal di Rusia, Setelah menangkap DR, kami pun mengamankan lima tersangka lainnya secara beruntun,” kata Direktur Resktrim Polda Jabar Kombes Pol Chizaini Patopoy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Jabar, Rabu (30/12/2020).
BACA JUGA: Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Paket Bansos Covid-19
Selain menangkap para tersangka, polisi pun menyita barang bukti ratusan amunisi kaliber 5,56 milimeter (mm). Amunisi itu berasal dari tersangka SE dan pihaknya masih melacak dari mana SE mendapatkan amunisi itu.
“Sindikat ini sudah memroduksi senpi rakitan sejak 2019. Kita menyita sejumlah senpi yang sudah jadi dan beberapa dalam proses penyelesaian. Kita juga menyita ratusan amunisi dari tersangka,” kata dia.
Pada prosesnya, senpi rakita itu dijual kepada tersangka SU dan DS (pemesan) dengan harga mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta. Dari pengakuan kedua tersangka, senpi itu digunakan untuk berburu babi hutan.
“Kami masih mendalami pengakuan dua tersangka itu. Sedangkan pelaku pembuat senpi (DR) mengaku membuat senpi karena kebutuhan ekonomi,” kata Chizaini.
(Martin/LIN)