Sabtu 11 Januari 2025

WNA 1-14 Januari 2021 Dilarang Masuk Indonesia, WNI Pulang Harus Karantina 5 hari

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Warga Negara Asing (WNA) secara resmi dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari – 14 Januari 2021, aturan tersebut berlaku semenjak beredarnya berita mengenai mutasi baru virus Covid-19 di luar negeri.

“Rapat terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara akses masuk WNA ke Indonesia dari 1-14 Januari 2021,”kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konfrensi pers di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/20).

Baca Juga: Libur Natal, Dinkes Kota Bandung Temukan 12 Wisatawan Positif Covid-19

Bagi Warga Negara Asing yang telah tiba di Indonesia pada 28 Desember – 31 Desember 2020 wajib mengikuti aturan Satgas Covid-19 dalam SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Aturan WNA Masuk Indonesia

Kesatu, warga negara asing yang telah masuk ke Indonesia harus menunjukan bukti negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut harus dilaporkan disaat pemeriksaan kesehatan di bandara.

Kedua, setelah WNA tiba di negara Indonesia wajib untuk memerikasa ulang RT PCR dan wajib melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Setelah WNA selesai melakukan karantina, masih harus memeriksa RT PCR kembali dan apabila setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya ternyata negatif maka WNA diperbolehkan untuk meneruskan perjalanannya kembali di Indonesia.

Dilansir CNN Indonesia, syarat ini juga berlaku untuk warga negara Indonesia yang akan pulang dari luar negeri ke Indonesia. Aturan undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 soal keimigrasian, WNI diizinkan untuk pulang ke Indonesia.

wna
Menlu Retno Marsudi (Dok: Kemlu RI)

“Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diperbolehkan kembali ke Indonesia,” kata Retno.

WNI yang telah sampai di Indonesia wajib memeriksa ulang RT PCR serta melakukan karantina selama lima hari ditempat yang sudah diberikan oleh pemerintah.

“WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR kembali dan bila hasilnya negatif, dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya,” lanjut Retno.

Penerapan protokol kesehatan ketat menjadi keharusan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri, namun aturan pebatasan kedatangan WNA ke Indonesia tidak berlaku.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas namun penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan sangat ketat,” tutup Retno.

(Erwin)

Berita Terbaru

spot_img