spot_img
Rabu 12 Februari 2025
spot_img

Antisipasi Penyebaran Covid-19, 2 Tempat Umum di Garut Ditutup Sementara

GARUT,FOKUSJabar.id: Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) menutup sementara tempat umum yang melibatkan banyak orang berkumpul selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Dalam surat bernomor 602.88/CVD-19/BPBD/XII/2020,  Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, Benny Bachtiar meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menutup sementara tempat umum (Alun-Alun atau Lapang Otto Iskandardinata dan Sarana Olahraga Kerkof.

“Kami minta Kepala BPKAD untuk menutup sementara Alun-Alun Kabupaten Garut dari berbagai aktivitas,” kata Benny dalam Surat Pemberitahuannya, Minggu (27/12/2020).

Tak hanya itu, Benny juga meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menutup sementara Sarana Olahraga Kerkof.

BACA JUGA: Wakil Bupati Garut Belajar Budidaya Ikan Koi ke Ciamis

“Kepala Dispora harus menutup sementara lapangan Sarana Olahraga Kerkof sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati,” kata Benny.

Menurut Dia, hal tersebut sebagai tindak lanjut SE Bupati Garut Nomor 443.1/11818/Kesra Tanggal 21 Desember 2020 tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

BACA JUGA:

Dedi Mulyadi Libas Oknum Wartawan dan LSM yang Peras Sekolah

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kabupaten Garut sempat berada di zona merah zonasi level kewaspadaan Covid-19. Sehingga tim Satgas melakukan langkah pencegahan dengan menutup dua tempat umum yang dikhawatirkan menjadi lokasi kerumunan di masa libur Nataru 2021.

(Andian/Bambang)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img