Sabtu 11 Januari 2025

Pengamat: Rangkap Jabatan Risma Melanggar Undang-undang

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, rangkap jabatan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) yang juga belum mundur dari Wali Kota Surabaya melanggar ketentuan undang-undang.

“Rangkap jabatan bagi pejabat negara tak diperbolehkan, itu melanggar UU (undang-undang),” kata Ujang, Jumat (25/12/2020).

Ujang mengungkapkan aturan yang dilanggar adalah Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu ada larangan tidak boleh merangkap jabatan pada jabatan lainnya.

Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
h. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

“Dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a, melarang menteri merangkap jabatan lain,” ujar Ujang.

BACA JUGA: Kader Partai Demokrat Jane Shalimar Hilang

Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Ujang menngatakan pemerintah telah lalai dan teledor atas pengangkatan Risma menjadi Mensos.

“Harusnya, sebelum dilantik jadi Mensos, Risma harus mundur dari wali kota dulu. Agar tak terjadi polemik di masyarakat, dan agar tak ada UU yang ditabrak,” kata dia, seperti dilansir Detik.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img