JAKARTA,FOKUSJabar.id: Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman satu tahun penjara terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor pada Rabu (23/12/2020).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyatakan Rizieq dijerat dengan dua pasal terkait kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.
“Iya (dua pasal),” kata Andi, seperti dilansir CNN.
Habib Rizieq dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Polisi Panggil 6 Artis-Pramugari Terkait Prostitusi TA
Andi menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dia bilang, pihaknya ingin memastikan status hukum tersangka sebab memilki objek hukum yang sama.
“Ada beberapa pasalnya sama undang-udang yang diterapkan sama, objek hukumnya sama. Nah ini tentu akan kami bicarakan lagi dengan jaksa,” kata dia.
Rizieq resmi ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kerumunan Megamendung lantaran tak ada kepanitiaan dalam peristiwa yang terjadi pada pertengahan November itu.
Namun, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat yang menyeret lima pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI lain.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Rizieq tercatat menjadi tersangka dalam 3 perkara.
(Agung)