Minggu 12 Januari 2025

Hina Polisi di YouTube, Warga Lebak Dihukum 8 Bulan Penjara

BANTEN,FOKUSJabar.id: Warga Wanasalam, Lebak, Banten inisial D (35) dihukum 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

D dinyatakan terbukti menebar kebencian dengan menyebut ‘Polisi Anjing’ dan menusuk logo Polri dengan pedang.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Rangkasbitung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/12/2020). Kasus bermula saat D membuat video dengan kamera HP pada 23 Mei 2020.

Dalam video itu, D melakukan serangkaian monolog yang menghina pemerintah. Salah satunya memperagakan mainan pistol dan diiringi kata-kata “Tidak pandang bulu. Ayo tangkap saya.” Di pengujung video, ia berteriak ‘Polisi anjing!’.

Selain itu, di video lain D juga membuat video dengan adegan ia merusak baliho pembukaan pendaftaran anggota polri. Baliho itu dipasang di depan Polsek Wanassalam. Dengan menggunakan sebilah pedang, D menusuk-nusuk logo Polri, dilansir dari detikcom.

BACA JUGA: Langgar Prokes, 23 Warga Kabupaten Pangandaran Disanksi Fisik

Semua video itu di-upload di YouTube sehingga tersebar luas. Polisi yang mengetahui hal itu kemudian menangkap D dan membawanya ke pengadilan.

Akhirnya PN Rangkasbitung menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata ketua majelis Mohamad Zakiuddin degan anggota Nartilona dan Ina Dwi Mahardika.

Hal yang meringankan D sehingga hukumannya 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu ia mengakui, menyesali, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. D juga sudah meminta maaf kepada Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia dan kepada institusi Polri.

“Terdakwa tidak menggunakan teknologi Informasi secara bijak,” ujar majelis hakim soal alasan yang memberatkan.

D bekerja di Jakarta sebagai kuli bangunan pada 2009. Saat itu D sedang menyelesaikan bangunan sekolah SD, namun diberhentikan karena dituding sekelompok orang yang tidak dikenal bahwa D adalah dukun santet. D meminta dibuktikan lewat jalur hukum/polisi namun tidak digubris. D Kemudian dipecat dan pulang kampung. Kini bekerja sebagai teknisi elektronik.

Pengalaman itu membuat D kecewa. Lalu ia menulis Jokowi Bohong di YouTube-nya. Karena sewaktu awal pemerintahan Presiden Jokowi, D mendengar Jokowi berpidato yang isinya tindak tegas tanpa pandang bulu. Dari situlah D merasa kalau perkataan Bapak Jokowi tersebut adalah kebohongan dan sangat berbeda kejadian nyata di masyarakat.

D meng-upload foto dan video Polsek Wanassalam karena D tinggal di Wanassalam dan Polsek terdekat adalah Polsek Wanassalam.

(Nendy)

Berita Terbaru

spot_img