Jumat 13 Desember 2024

Aksi 1812 Bisa Dibubarkan, Polisi: Rapid Semuanya Kalau Perlu

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembubaran akan dilakukan sebagai langkah terakhir jika massa aksi 1812 tak mematuhi imbauan.

“Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua,” kata Yusri, Jumat (18/12/2020).

Yusri juga menyatakan, akan mempertimbangkan untuk melakukan rapid test kepada demonstran.

“Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu, dan kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet,” kata dia, seperti dilansir CNN.

BACA JUGA: Amankan Aksi 1812, TNI-Polri Turunkan 12.500 Personel

lanjut Yusri, Penegakan hukum it berdasarkan pada aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga Pasal 212 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

“Itu akan kita tegakkan semuanya, intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga disebut siap bertemu dengan perwakilan massa. Dengan demikian, diharapkan massa tak lagi menggelar demonstrasi.

“Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya,” tutur Yusri.

Aksi demo ini diketahui bakal diikuti oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

 

(Agung)

 

 

Berita Terbaru

spot_img