CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jumlah TPS Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) akan ditambah untuk mengantisipasi kerumunan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades ) serantak yang akan digelar 19 Desember 2020.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, penambahan jumlah TPS juga sebagai bentuk kepatuhan pada Surat Intruksi Nomor 140/5469/BPD Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, untuk membatasi jumlah pemilih di setiap TPS.
“Surat itu dikeluarkan Kemendagri 10 Desember, intinya kita harus membatasi jumlah pemilih di TPS, maka pilihannya denga menambah jumlah TPS,” kata Herdiat, pada wartawan Senin, (14/12/2020).
Setelah Penambahan Jumlah TPS Pilkades Ciamis 533, Herdiat mengatakan, penambahan TPS Pilkades di Kabupaten Ciamis untuk mengurai antrean atau penumpukan massa saat menlurkan hak pilih di tiap TPS.
“Daftar pemilih tetap tiap TPS dikisaran 500 orang,” kata dia.
Sehingga, jika dalam satu TPS, jumlah DPT melebihi 500 orang, jumlah TPS Pilkades di tempat itu harus ditambah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44D Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020.
BACA JUGA: Sekda Ciamis: Pertumbuhan Koperasi harus Ditingkatkan
“Jumlah TPS pada Pilkades yang digelar 19 Desember 2020 nanti sebanyak 533. Sementara, yang kurang dari jumlah 500 orang hak pilih hanya ada sembilan TPS,” ujar Herdiat.
Herdiat menegaskan, Pilkades Serentak di Ciamis harus tetap dilaksanakan. Maka dari itu, pihaknya akan mengikuti peraturan dari Kemendagri.
“Instruksi itu juga terkait dengan pelaksanaan Pilkades Serentak di masa Pandemi Covid-19,” kata Herdiat.
(Deni Hamdani)