PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pelapor dugaan politik uang, Erik Ekstrada, warga Desa Pamotan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar) angkat bicara soal dugaan politik uang yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Erik mengaku, dugaan politik uang itu terjadi pada tanggal 29 dan 30 November 2020 lalu. Kejadiannya pada malam hari di dua lokasi yang berbeda. Yakni, di Dusun Ciawitali dan Dusun Pamotan Desa Pamotan Kecamatan Kalipucang.
“Ada di dua titik yang berbeda,” katanya Jumat (4/12/2020).
BACA JUGA: Bawaslu Pangandaran Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Erik mengakui jika dirinya tidak mengikuti acara tersebut secara langsung.
“Katanya ada acara silaturahmi. Kemudian setelah bubar acara, semua warga yang hadir diberi amplop berisi uang Rp52 ribu. Nah teman yang ikut acara itu memberi tahu kepada saya,” kata Erik.
Atas dasar itu, Erik menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan politik, sehingga dirinya berinsiatif untuk melaporkan ke Bawaslu.
“Mendengar cerita teman dan melihat amplop yang berisi uang, akhirnya saya melaporkannya ke Bawaslu,” kata Erik.
Hal lain yang mendorong Erik untuk melapor ke Bawaslu karena pihak yang menggelar acara adalah keluarga salah satu Calon Bupati.
Mengenai beredarnya video warga berbaris dan menerima amplop, Erik menjelaskan, video itu merupakan hasil rekaman temannya.
“Itu saksi yang merekamnya,” kata Erik.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar) terima laporan dugaan money politic di Pilkada Pangandaran tahun 2020, Kamis (3/12/2020) kemarin.
“Ya, laporan sudah kami terima kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, Jumat (4/12/2020).
Menurut Iwan, pihaknya segera melakukan pengkajian terkait laporan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengumpilkan semua alat bukti, baik formil maupun materil apakah memenuhi atau tidak.
Jika pelaporan memenuhi formil dan materil kata ia, akan dilanjutkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Akan kami kaji dulu. Bukti formil maupun materilnya memenuhi atau tidaknya,” kata Iwan.
Iwan mengku, laporan dugaan tersebut yang pertama kali diterima. Menurutnya, dugaan politik uang yang dilaporkan lokasinya di Kecamatan Kalipucang.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan Paslon nomor urut berapa yang melakukan dugaan politik uang karena pihaknya baru akan melakukan kajian dan pengumpulan alat bukti.
Iwan menegaskan, untuk penanganan pidana Pemilu itu menjadi tugas dan kewenangan dari Gakkumdu yang di dalamnya Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Muaranya itu di Gakkumdu, ada prosesnya, ada tiga kali bahasan,” kata Iwan.
(Agus/Bambang)