Kamis 12 Desember 2024

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Awal Januari 2021

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bulan Januari 2021 akan naik menjadi Rp 35.000 per bulannya. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, memutuskan untuk mengurangi besaran iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp. 42.000 setiap bulannya.

Berdasarkan keputusan Perpres 64/2020, sebelumnya pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan di tahun 2020, peserta hanya harus membayar Rp. 25.500 setiap bulannya.

Baca Juga: Perpres 64 Tahun 2020 Ringankan Iuran BPJS

Mulai Januari 2021, sesuai Perpres tersebut pemerintah mengurangi subsidi sebesar Rp. 9.500 per orang. Pengurangan bantuan iuran tersebut akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi Rp. 35.000 per orang setiap bulannya.

Pada 1 Juli 2020, sebelumnya peserta BPJS Kelas 1 dan 2 sudah mengalami kenaikan tarif.

Direktur Jendral Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pengurangan subsidi tersebut diputuskan karena sudah sejalan dengan Perpres 64/2020 yang bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN tahun anggaran 2021.

bpjs Kesehatan Kelas 3 naik fokusjabar.id
Ilustrasi (Web)

“Dalam rangka menyeimbangkan bantuan pemerintah melalui APBN, serta kemampuan masyarakat, memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk jangka panjang yang lebih sustainable di Indonesia,” jelas Askolani dilansir CNBC Indonesia, Selasa (1/12/20).

BPJS Kesehatan 2021

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 adalah:

  • Kelas 1 Rp150 ribu per orang
  • Kelas 2 Rp100 ribu per orang
  • Kelas 3 Rp35 ribu per orang

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien, memastikan BPJS Kesehatan tidak akan naik lagi atau tetap di tahun depan. Dia pun menerangkan bahwa perubahan tarif iuran baru tidak akan dilakukan dalam jangka waktu dekat, sekitar 2022 atau dua tahun berikutnya.

Rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.

“Iuran BPJS Kesehatan 2021 akan tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020,” Ucap Mutaqqien.

Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK adalah penyesuaian manfaat JKN berupa manfaat medis. Sementara manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.

Perubahan manfaat tersbut akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi, pada akhirnya akan mempengaruhi terhadap iuran.

Pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan adanya kontribusi dari pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp. 2.200 bergantung kepada kapasitas fiskal di daerah masing-masing.

Penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar baru akan dibahas di tahun 2021.

(Erwin)

Berita Terbaru

spot_img