BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai profesionalitas penyelenggara pemilu perlu lebih ditingkatkan. Hal itu menyusul masih tingginya pengaduan terkait profesionalitas penyelenggara Pemilu.
“Sejak 2012 hingga pertengahan 2020 ada sekitar 6400 pengaduan masuk ke DKPP. Dari jumlah itu 60 persenya direhabilitasi (tidak terbukti) dan 40 persennya terbukti. Dari 40 persen itu 60 persennya pelanggaran profesionalitas, sanksinya berupa peringatan atau tergantung pelanggarannya,” kata Komisioner DKPP RI Didik Supriyanto dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Ngetren Media:Ngobrol etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Bandung, Kamis (26/11/2020).
Tahun ini, kata Didik, pengaduan terhadap penyelenggara pemilu mencapai 139 kasus. Adapun kasus yang diadukan banyaknya terkait proses Pilkada.
BACA JUGA:DKPP Jawa Barat Gelar Event Kontes Ternak ke-37
“Paling banyak itu saat pendaftaran pasangan calon. Biasanya calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat ke KPU, yang kemudian mempersoalkan putusan KPU, dianggap KPU tidak cermat, tidak teliti dan serius,” kata dia.
Untuk di Jabar, kasus pengaduan terhadap penyelenggara pemilu relatif rendah, bahkan tahun ini tidak lebih dari lima kasus.
“Di Jabar ini aduanya lebih kepada pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Dibanding daerah lain, seperti Jateng dan Jatim, Jabar lebih oke,” kata dia.
Hal itu, kata Didik, tidak terlepas dari karakter masyarakat Jabar yang cenderung tenang saat menghadapi masalah atau pelanggaran pemilu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tidak langsung mengadu ke DKPP.
(LIN)