CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pandemi Covid-19 membuat sulit ekonomi. Tak heran, jika kehidupan rumah tangga retak/bercerai.
Informasi yang terhimpun fokusjabar, dalam sebulan terakhir ini sedikitnya 650 istri menggugat cerai suaminya ke kantor Pengadilan Agama Ciamis Jawa Barat (Jabar).
Menurut Panitera Muda Pengadilan Agama Ciamis, Yayah Nuriyah, tingginya angka perceraian mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi yang diduga akibat terdampak Covid-19.
Yayah mengatakan, berdasarkan data di kantor Pengadilan Agama Kelas 1A, sepanjang pandemi Covid-19 terhitung mulai bulan Maret-Oktober 2020, setiap bulannya rata-rata menangani 600 perkara gugatan perceraian.
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Ini Pesan Ketua DPRD Ciamis
“Permasalahan ekonomi menjadi penyebab utama tingginya kasus perceraian lantaran para istri tidak bisa menerima kondisi suami yang tidak lagi mempunyai penghasilan,” kata dia.
Yayah menuturkan, fenomena para istri menggugat cerai suami di tengah pandemi Cobid-19 harus menjadi pelajaran bagi pasangan muda yang akan menikah Karena problematika kehidupan dalam mengarungi biduk bahtera rumahtangga cukup beragam.
“Persiapkan diri dengan matang agar saatnya berumahtangga tidak mudah goyah dengan alasan apapun,” pesanya.
(Husen Maharaja/Bambang)