JAKARTA,FOKUSJabar.id: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris merespon soal Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Dia meminta minuman beralkohol dilarang total agar tidak bisa dibeli secara sembarangan.
“Jika saya ditanya, saya maunya dilarang total saja,” kata Fahira, Senin (16/11/2020).
Fahira mengatakan, Indonesia membutuhkan sebuah regulasi yang tegas karena saat ini minol tidak memiliki aturan penjualan. Menurutnya, setiap orang yang memiliki uang bisa membeli minol secara sembarangan, termasuk remaja.
“Minol bisa dibeli di mana saja bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja,” kata Fahira, seperti dilansir CNN.
BACA JUGA: Soal RUU Minol, Pengusaha Bir Geleng Kepala
Fahira menuturkan, RUU Minol yang tengah dibahas saat ini lebih mengatur soal produksi, distribusi, dan konsumsi.
Bahkan, Fahira mempertanyakan tanggung jawab sosial pihak-pihak yang menolak RUU itu.
“Mana tanggung jawab sosial Anda terhadap fakta bahwa mudahnya minol dibeli dan dikonsumsi siapa saja? Negara yang paling liberal sekali pun ada aturan khusus soal minol kok. Masa kita enggak punya,” kata dia.
Sebelumnya, penolakan terhadap RUU Minol dilayangkan oleh sejumlah fraksi di DPR. Salah satunya, Demokrat.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut RUU Minol overkriminalisasi.
Menurutnya, rancangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sistem peradilan pidana dengan pendekatan cost and benefit dari suatu peraturan yang akan dibentuk tidak pernah diposisikan secara tepat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan RUU tersebut berpotensi memunculkan peracik alkohol ilegal atau pengoplos minuman keras.
Menurutnya, RUU yang diusulkan PPP, PKS, dan Partai Gerindra belum diperlukan dan harus dipertimbangkan kembali.
(Agung)