spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Soal RUU Minol, Pengusaha Bir Geleng Kepala

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Para pengusaha minuman beralkohol (minol) merasa heran dengan adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minol oleh DPR.

    Presiden Komisaris PT Delta Djakarta Tbk. Sarman Simanjorang mengatakan, RUU Minol menimbulkan ketidakpastian investasi.

    Apalagi, industri minuman beralkohol sudah banyak berkontribusi bagi perekonomian dan pendapatan negara.

    “Keberadaan investor dan industri di Indonesia itu usianya udah cukup panjang, Delta Jakarta hampir satu abad. Coba dibayangkan industri yang sudah memberi kontribusi positif, dari sisi pajak, cukai, pekerja tiba-tiba akan dibuat ketidakpastian ini menjadi iklim yang tidak kondusif di bidang investasi,” kata Sarman, seperti dilansi CNBC.

    BACA JUGA: Wali Kota Bandung Dukung DPR RI Sahkan RUU Minol

    Ketidakpastian tersebut bukan hanya dialami oleh perusahaan bir, namun juga berbagai turunan pada sektor lain.

    Sarman mengatakan banyak industri kecil di bawahnya yang bakal terdampak. Sementara bagi investor besar seakan diberi gambaran ketidakpastian investasi di Indonesia.

    “Gimana masa depan investasi? yang sudah satu abad saja nggak dikasih kepastian, menyangkut mata rantai terkait, contoh industri bir ada penunjang mata rantai pendukung, diantaranya pertanian, logistik atau distribusi, industri kemasan, perdagangan, jasa, hiburan, rekreasi, budaya ini industri pendukung,” kata dia.

    Dia juga mengatakan, RUU minol akan sangat memukul sektor pariwisata.Padahal, sektor pariwisata sangat diharapkan pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.

    “Kita negara banyak destinasi wisata, salah satu sektor unggulan pemerintah ke depan. Katakanlah minuman beralkohol menjadi salah satu sarana prasarana setiap destinasi wisata,” kata Saman.

    RUU minol sudah masuk program legislasi nasional 2020-2024.

    RUU tersebut secara tegas mengatur setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol dari segala golongan.

    Golongannya dari kategori ringan seperti bir sampai minuman keras seperti wine dan lainnya. Namun, larangan itu tak berlaku bagi kegiatan dan tempat tertentu.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img