CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Polsek Langkaplancar Polres Ciamis menindak 5 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat operasi Yustisi, Kamis (12/11/2020).
Menurut Kapolsek Langkaplancar, Iptu Dahlan, operasi Yustisi dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Tadi kami telah menggelar operasi Yustisi. Hasilnya, lima orang kena sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek.
BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan di Bandung, Siap-Siap Kena Sanksi Denda
Operasi Yustisi sambung dia, sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) No6 Tahun 2020.
“Kegiatan operasi Yustisi merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayahnya,” kata Dahlan.
Dahlan menjelaskan, dalam operasi Yustisi pihaknya tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat agar mereka patuh protokol kesehatan.
“Selain memberikan edukasi, para pelanggar diberikan sanksi. Tujuannya agar masyarakat tetap disiplin karena saat ini Covid-19 tren penyebaranya masih cukup tinggi,” jelas Kapolsek Langkaplancar.
Dahlan menambahkan,warga yang terkena sanksi semuanya membawa masker, tetapi tidak dipakai dengan benar.
“Membawa masker tetapi tidak dipakai, tetap kami sanksi,” tutup Kapolsek Langkaplancar.
(Husen Maharaja/Bambang)