spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Langgar Protokol Kesehatan di Bandung, Siap-Siap Kena Sanksi Denda

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung resmi memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Rabu (11/11/2020). Untuk pelanggar individu, bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.

    Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan.

    Minimalnya melaksanakan 3M 1 T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

    “Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi administrasi karna dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan,” kata Rasdian.

    BACA JUGA: Destinasi Favorit di Kota Bandung Ini Perketat Protokol Kesehatan

    FOKUSJabar.id Protokol Kesehatan
    Tim Gugus Tugas Kota Bandung Lakukan Penegakan Sanksi Administrasi Pada Pelanggar Protokol Kesehatan di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan Rabu (11/11/2020)-Istimewa-

    Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi), ” ucap Rasdian di Kota Bandung Jabar Rabu (11/11/2020).

    Menurutnya, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000.

    “Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500.000,” kata dia.

    Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan.

    Dalam penegakan sanksi terdapat  21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan, sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

    Rasdian juga mengatakan, pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya.

    Kemudian, untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

    “Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” kata dia.

    Rasdian juga mengatakan, Pihaknya memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

    “Kita bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” kata Rasdian.

    (Yusuf Mugni/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img