BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat 147 pelanggar parkir liar untuk kendaraan roda dua dan empat selama libur panjang akhir Oktober kemarin.
Bahkan setiapharinya Dishub Kota Bandung masih menemukan pelanggar parkir liar baik roda dua atau pun roda empat di sejumlah ruas jalan di kota Bandung.
https://youtu.be/P2qO9TKC9Os
“Tadi pagi saya menemukan parkir liar 2 mobil di luar area Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setiap harinya ada saja ditemukan parkir liar dan sanksi cabut pentil atau pemasangan stiker tidak pernah membuat jera,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (3/11/2020).
BACA JUGA: Kota Bandung Bakal Siapkan Duta Perubahan Perilaku
Untuk itu dengan Keluarnya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang Derek, pihaknya akan melakukan penderekan terhadap para pelanggar parkir liar.
Namun, kata dia, Dishub Kota Bandung hanya memiliki dua mobil derek. Kedua unit kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan jenis gantung dan gendong.
“Tetapi kedua unit itu, tidak bisa digunakan untuk menderek kendaraan yang parkir. Dalam kondisi transmisi nya masuk dan rem tangannya aktif sementara jika dipaksakan akan merusak kondisi mobil saat kita derek,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya siap mengeluarkan mobil derek otomatis hidrolik sebagai solusi tersrbut. Sehingga, pelanggar parkir liar tetap bisa dieksekusi.
“Mekanisme penggunaannya yaitu untuk penderekan diangkatnya dari ban. Dengan begitu tidak merusak kendaraan tersebut, kalau derek otomatis, ban depan naik digantung. Intinya, saya menderek kendaraan parkir liar itu tidak mau menjadi masalah dengan merusak kendaraan orang,” katanya.
Namun saat ini, diakuinya mobil derek otomatis hidrolik tersebut belum dimiliki oleh Dishub Kota Bandung. Menurutnya, pengajuan untuk anggarannya sendiri yakni masuk pengajuan anggaran murni tahun depan dengan pengajuan anggaran kurang lebih 2.5 miliar.
“Sementara untuk penerapan Perda No. 3 tahun 2020 tersebut, Januari mudah-mudahan sudah bisa jalan. Kita pakai derek yang sudah ada saja dulu, kami akan pilah-pilah kendaraannya, kalau aman kita akan derek, kalau tidak akan kita akan gembok dan cabut pentil,” kata Asep.
Asep menambahkan, mobil yang disiapkan itu adalah kebijakan lama, pasalnya sekarang mobilnya sudah nyaris matic semua.
“Kalau dipaksakan nanti bisa merusak kendaraan. Semoga saja mobil derek hidrolik tersebut bisa segera terealisasi dan menurunkan tingkat pelanggaran untuk parkir liar,” kata Asep.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)