Kamis 12 Desember 2024

Ribuan Buruh Menolak SE Menaker soal UMP 2021

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipoenogoro Kota Bandung Jabar Selasa (27/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak Upah Minimum (UMP) 2021 yang tidak naik karena adanya Covid-19.

Upah minimum 2021 yang dinyatakan tidak naik itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada masa pandemi virus Corona yang ditujukan kepada gubernur se Indonesia.

buruh
Ribuan buruh berunjukrasa di depan Gedung Sate menolak se Menaker (foto Yusuf)

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa penetapan UMP 2021 sama dengan 2020 karena kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlu pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Barat Sutaryanto mengatakan bahwa pihaknya menolak surat yang dikeluarkan Menaker. Terlebih kata dia, pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menaikan upah buruh. Buruh memiliki hak untuk dibayar dengan layak.

BACA JUGA: Buruh di Kota Banjar Minta Pemerintah Terbitkan UU Cipta Kerja Untuk DPR

Jika pemerintah bersikap demikian, sama halnya tidak memperlakukan buruh sebagai manusia. Pihaknya meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan kaum buruh.

“Kalau tidak naik, kita hanya dianggap sebagai mesin produksi, buruh hanya sebagai bensinnya, hanya butuh mesin yang dijalankannya, tetapi tidak memperhatikan kesejahteraan buruh ke depannya,” kata Sutaryanto.

Pihaknya akan terus memperjuangkan hak buruh, terlebih beberapa kebijakan belum usai, seperti UMSK dan Omnibus Law, kini surat edaran tidak menaikkan Upah Minimum 2021 kembali dikeluarkan.

“Kita akan adakan konsolidasi, karena ini sudah sangat keterlaluan. Omnibus belum selesai, UMSK belum selesai, ditambah lagi edaran menteri. Luar biasa,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, para buruh menolak surat edaran Menaker karena alasan pandemi.

“Sedangkan yang namanya PP (Peraturan Pemerintah) 78 dan UU (nomor) 13 kenaikan upah itu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi. Kalau ekonomi kita itu sedang tidak baik, minus, maka yang dipake itu THL,” kata Roy.

Pihaknya juga meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan UMSK Bogor, Bekasi dan Karawang. Pihaknya meminta UMSK ditetapkan sesuai rekomendasi bupatinya.

Menurut dia, penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur, sehingga dia menilai bahwa Emil harus kembali menemui para buruh terkait permasalahan UMP yang tidak akan naik pada 2021.

“Upah minum itu kewenangan Gubernur, bukan pusat, maka gubernur harus menemui buruh kembali, karena isu upah minimun ini kewenangan beliau, bukan presiden,” kata dia.

Kenaikan UMP 2021 minimal 8 persen, sebab selama lima tahun berturut-turut, sejak ada PP nomor 78 tahun 2015, terdapat kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img