spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Dapat SP Pembongkaran Bangunan, Warga RW 11 Tamansari Resah

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Warga RW 11 Tamansari kembali menerima Surat Peringatan (SP) pembongkaran bangunan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Surat bernomor HK.09.02/1264-Satpol.PP/X/2020 tersebut diterima pada Selasa, 13 Oktober 2020.

    Salah satu warga Tamansari Eva Eryani Effendi mengatakan, SP tersebut ditemukan warga RW 11 Tamansari menempel pada bangunan gudang penyimpanan barang warga.

    “SP ditujukan pada Pemilik/Penanggung Jawab Bangunan di Kawasan Jalan Kebon Kembang RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan,” ujar Eva saat konferensi pers di Reruntuhan Tamansari, Kota Bandung, Jabar, Kamis (15/10/2020).

    Menurutnya, poin-poin dalam SP Pembongkaran Bangunan meliputi pernyataan terkait lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Lokasi yang ditempati pun akan didirikan Bangunan Rusunawa dan Sarana Pendukungnya yang telah memiliki SIMB No. 503.640/1577.20/DPMPTSP tertanggal 23 September 2020.

    BACA JUGA: Kanal TV Bandung 132 Dikritisi Legislator

    Selain itu, dalam SP dikatakan agar warga RW 11 Tamansari segera membongkar bangunan yang didirikan di kawasan tersebut dan meninggalkan lokasi tersebut. Apabila dalam jangka waktu 3×24 jam tidak melaksanakan sebagaimana dituliskan dalam surat tersebut, Pemkot Bandung akan melaksanakan tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Datangnya SP Pembongkaran Bangunan tersebut, diakui Eva, membuat Warga RW 11 Tamansari Bandung sangat cemas dan khawatir akan adanya penggusuran paksa dan kekerasan aparat Kota Bandung kembali terjadi.

    “Ada kejanggalan dalam Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) rusunawa tersebut. Pertama, klaim aset kepemilikan lahan dari Pemkot Bandung yang telah jelas ditolak BPN Kota Bandung pada November 2018. Kedua, BPN Kota Bandung menyatakan tanah di Tamansari masih dalam sengketa/konflik,” kata Eva.

    Sebelumnya, warga yang didampingi PBHI Jawa Barat dan solidaritas sudah melakukan audiensi dengan Sekda Bandung pada 24 Juli 2020 dan Wali Kota Bandung pada 30 Juli 2020 lalu.

    Dalam audiensi telah disepakati jika dilakukan penghentian pembangunan rumah deret Tamansari untuk sementara sebelum clear and clear sengketa/konflik tanahnya.

    “Fakta di lapangan malah sudah dilakukan percepatan kegiatan pembangunan rumah deret mulai tanggal 29 Oktober kemarin,” kata Eva.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img