PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: KPU Pangandaran, Jabar gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Approval Desain Surat Suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati tahun 2020 bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran, Selasa (6/10/2020) malam.
Rakor yang dipimpin Ketua KPU Pangandaran itu dihadiri jajaran Komisioner KPU, perwakilan Bawaslu serta perwakilan dari pasangan calon Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan (Juara) dan perwakilan Adang Hadari dan Supratman (Aman).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, Rakor tersebut untuk mengkoordinasikan desain surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dihelat 9 Desember 2020.
Baca Juga: Bawa Ular Piton Ancam Kadis PUPR KBB, J Jadi Tersangka
“Rakor tersebut terkait persetujuan desain surat suara untuk Pilkada nanti,” kata dia.
Menurut dia, beberapa poin dibahas dalam Rakor tersebut. Di antaranya, terkait pembentukan surat suara, ukuran, desain, bahan yang tentu mendasar pada ketentuan PKPU No9 tentang norma standar dan juga surat PKPU RI No3 tahun 2018 tentang desain surat suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
“Dari hasil Rakor, desain surat suara harus final. Adapun tadi berupa masukan terkait desain surat suara dari salah satu pasangan calon tentang posisioning foto pasangan calon,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, bahan untuk surat suara yang akan dicetak oleh KPU RI dan desain surat suara perlu adanya masukan dan persetujuan dari kedua belah pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi surat suara palsu pada waktu menjelang pemilihan kepala daerah nanti,” pungkasnya.
(Agus/Bambang)