CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis telah menerima laporan terkait pelecehan Situs Ciung Wanara di Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis. Pelecehan dengan menginjak batu situs tersebut pun viral di media sosial.
Kapolres Ciamis AKBP. Dony Eka Putra mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polres Ciamis pun telah menerima laporan dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis terkait perilaku tak pantas yang dilakukan pengunjung Situs Ciung Wanara di Karangkamulyan tersebut.
“Semalam, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis telah mendatangi Polres Ciamis untuk memberikan laporan,” kata AKBP Dony Eka Putra, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Emak-emak pun Ikut Tolak Omnibus Law
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Yat Rospia Brata mengatakan, pihaknya melaporkan penginjak batu di Situs Ciung Wanara Karangkamulyan meski telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.
“Pasca viralnya aksi tak etis di medoso, mereka pun menyampaikan permintaan maaf beberapa waktu lalu. Di medsos pula,” kata Yat Rospia.
Meski telah melakukan permintaan maaf atas aksi mereka, lanjut dia, pihaknya tetap melaporkan yang bersangkutan karena telah melanggar aturan perundang-undangan.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan UU Kemajuan Budaya Tahun 2017,” ujar dia.
Yat Rospia mengatakan, mereka masuk ke komplek Situs Ciung Wanara Karangkamulyan dengan mengaku-ngaku akan melakukan penelitian dan tidak menempuh perijinan seperti yang seharusnya.
“Mereka masuk secara ilegal karena tidak mengajukan ijin ke pihak-pihak yang berkaitan dengan penelitian mereka,” kata dia.
(Husen Maharaja/Ageng)