BANJAR, FOKUSJabar.id: Jutaan buruh Dikabarkan akan melakukan mogok kerja masal secara nasiona terkait pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Citptaker), Selasa (6/10/2020).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya akan melakukan aksi mogok tersebut pada 6-9 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” kata Said Iqbal.
BACA JUGA: PP Muhammadiyah Sebut UU Ciptaker Gambaran Defisit Moral Pemerintah dan DPR
Menyikapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar layangkan surat imbauan kepada perusahaan yang ada di wilayah Kota Banjar. Dalam surat itu terdapat beberapa poin diantaranya :
1.Bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi diharapkan optimalisasi peran dari Apindo kota Banjar, dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait untuk turut serta menjaga stabilitas dan kondusifitas iklim usaha dan industri di kota Banjar.
2.Meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus Covid-19 terutama kegiatan yang mengumpulkan/melibatkan orang dalam jumlah banyak serta harus sesuai protokol kesehatan.
3.Bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini, pihak perusahaan dan pengurus Serikat pekerja/buruh dapat memberikan edukasi dan sosialisasi serta melakukan pendekatan kepada para pekerja/buruh untuk tidak melakukan aksi mogok kerja dan kegiatan pengumpulan massa.
4.Dalam rangka pemulihan ekonomi pada massa pandemi Covid-19 diharapkan pihak Apindo kota Banjar untuk menghimbau pengusaha untuk tidak melakukan penutupan perusahaan.
5.Optimalisasi peran dan tugas satgas covid-19 yang sudah di bentuk tingkat perusahaan.
6.untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Disnaker Kota Banjar, Asep Tatang melalui Kepala Bidang perlindungan Tenaga kerja Kota Banjar Ading Acmhad Sjafjudin mengatakan, ada sebanyak 88 perusahaan yang menyatakan stidak akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
“Kami mengikuti perintah kepala dinas untuk terjun memantau perusahaan dilapangkan berdasarkan permintaan kepala Disnaker provinsi Jabar, untuk perusahaan yang ada di kota Banjar yang sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aksi mogok kerja nasional hari ini sampai Kamis depan (6-8 oktober 2020)”, kata dia, Selasa (6/10/2020).
(Budiana/Agung)