Jumat 13 Desember 2024

UMK Kota Banjar Akan Disesuaikan dengan KHL DKI Jakarta

BANJAR,FOKUSJabar.id: Forum Serikat Buruh (FSB) Kota Banjar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar serius mengawal kebijakan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Rencananya, penetapan UMK akan dilakukan pada Sabtu (21/11/2020) mendatang.

“Hal itu berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar Sekretaris FSB Kota Banjar Endang Suryanto saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (2/10/2020).

Endang mengatakan, isi dalam peraturan tersebut menerangkan jika pemerintah wajib meninjau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai survei pasar setiap lima tahun sekali.

“Saya ingin memastikan, UMK tahun depan sesuai dengan KHL saat ini. Saat kami mendatangi Disnaker, mereka mengatakan jika KHL akan disesuaikan dengan Provinsi DKI Jakarta,” kata Endang.

BACA JUGA: The Hallway Space, Denyutkan Industri Kreatif di Kosambi

UMK Kota Banjar sendiri, saat ini berada di posisi paling rendah dibandingkan kota dan kabupaten lain di Jabar. Pihaknya berharap UMK di Banjar bisa mencapai hingga Rp2,5 juta. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Banjar serius dalam mendorong penetapan UMK tersebut.

“Saat ini, UMK Banjar paling rendah se-Jabar. Hanya Rp1.831.844,” ujar dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar Asep Tatang mengatakan, pihaknya akan berupaya mendorong kenaikan UMK pada tahun 2021. Meski demikian, pemerintah daerah belum bisa mengambil kebijakan tersebut karena akan ditetapkan pemerintahan pusat untuk disusun formula kebijakan UMP tingkat Provinsi.

“Saat ini kan masih situasi pandemi. Jadi untuk penetapan kenaikan UMK, pemerintah pusat baru merumuskannya,” ujar Asep.

Berdasarkan informasi yang diterima FOKUSJabar, standar KHL di Kota Banjar akan menggunakan Indeks Daya Beli (IDB) Provinsi DKI Jakarta. Jika hal tersebut diterapkan, maka akan memengaruhi kenaikan UMK sekitar 30 persen atau mencapai Rp2,5 juta dari UMK yang saat sebesar Rp1.831.844.

(Budiana/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img