Kamis 12 Desember 2024

Satpol PP Kota Bandung Kantongi Rp47 Juta dari Pelanggar AKB

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengantongi Rp47 juta dari hasil denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Mayoritas dana dikumpulkan dari pelanggar badan usaha yang kedapatan beroperasi melebihi jam yang sudah ditentukan sejak tanggal 1 hingga 30 September 2020 kemarin.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priyono mengatakan, sanksi berat yakni denda diberikan kepada perorangan atau badan usaha jika sudah dua kali berturut-turut melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang AKB. Pelanggaran dua kali berturut-turut yaitu pelanggaran ringan dan sedang.

“Dari pelaksanaan AKB yang sudah kita lalui, Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan sanksi denda kurang lebih ke 143 badan usaha dan jumlahnya hampir Rp47 juta,” ujar Agus di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jabar, Kamis (1/10/2020).

BACA JUGA: Kewenangan Diambilalih, PD Kebersihan Kota Bandung Akan Dibubarkan?

Menurutnya, sanksi denda terhadap perorangan dikenakan Rp100 ribu dan sanksi denda kepada pertokoan atau mall maksimal Rp500 ribu. mayoritas pelanggar yakni badan usaha ritel yang melebihi jam operasional.

“Uang denda sebesar Rp47 juta itu, sudah kita masukan ke kas daerah,” kata Agus.

Agus mengatakan, tiap ritel yang dikenakan sanksi denda berdalih tidak mengetahui peraturan tentang pembatasan jam operasional.

“Alasannya petugas bergantian dan tidak tahu tentang pembatasan jam operasional yang seharusnya disosialisasikan manajemen. Kita tetap tegas melebihi jam 21.00 WIB ditahan identitas dan diminta ke kantor,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, tiap ritel yang dikenakan sanksi denda berada di pinggiran Kota Bandung. Mereka beranggapan tidak akan terpantau Satpol PP Kota Bandung padahal pihaknya terus berupaya melakukan penegakan aturan.

Selain itu, kata Agus, mayoritas mal relatif bagus dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan mereka yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk. Untuk kekurangan di mal, tidak terdapat pemberitahuan mengenai jumlah pengunjung yang berada di dalam mal.

Beberapa hotel di Kota Bandung sudah membuat papan pengumuman tentang jumlah pengunjung yang sudah masuk ke dalam hotel. Langkah itu sebagai bentuk penegakan dalam segi kapasitas jumlah orang yang dibatasi.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img