spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Kewenangan Diambilalih, PD Kebersihan Kota Bandung Akan Dibubarkan?

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wacana pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung semakin menguat. Hal ini seiring dengan kewenangan penyapuan jalan serta pengangkutan sampah yang diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung terhitung hari ini, Kamis (1/10/2020).

    Pengambilalihan kewenangan tersebut, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

    “Tetapi belum kita pastikan soal rencana pembubaran (PD Kebersihan) ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Taman Dewi Sartika, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jabar, Kamis (1/10/2020).

    Menurut dia, saat ini pengangkutan sampah masih dilakukan PD Kebersihan. Namun kegiatan penyapuan jalan telah diambil DLHK dan petugas telah berpindah dari pegawai BUMD menjadi DLHK.

    “Kurang lebih ada 872 petugas yang tersebar di seluruh Kota Bandung,” kata Ema.

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Kaji Kembali Soal Penerapan Mini Lockdown

    Sistem pengelolaan penyapuan jalan yang kini dipegang DLHK, lanjut Ema, akan menerapkan zona pelayanan yang sebelumnya dibagi empat zona oleh PD Kebersihan.

    “Selain hal itu, beberapa peran pengawasan akan difungsikan dengan membentuk kepala zona (kazon) dan koordinator wilayah (korwil),” ujar dia.

    Ema berharap, pengalihan kewenangan ini dapat meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat di Kota Bandung. Sebagai konsekuensinya, PD Kebersihan akan dibubarkan.

    “Saat ini kita sudah mengajukan permohonan kepada DPRD untuk menarik peraturan tentang PD Kebersihan termasuk penarikan Raperda Retribusi,” kata Sekda Kota Bandung tersebut.

    Sementara Kepala DLHK Kota Bandung Kamalia Purbania mengatakan, sebanyak 872 penyapu jalan di Kota Bandung sudah berpindah status dari pegawai PD Kebersihan menjadi DLHK per 1 Oktober 2020.

    “Mereka menjadi pegawai kita semua (850 penyapu jalan) dan mereka adalah pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kamalia.

    Ia menambahkan, para pegawai tersebut dikontrak per tahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan tiap tiga bulan sekali. Mereka pun mendapat gaji upah minimum sesuai dengan aturan di Kota Bandung.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img