TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Potensi politik uang di Pilkada Tasikmalaya 2020 menjadi isu paling disoroti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Selain berada di posisi puncak indek kerawanan pemilu (IKP), politik uang ini menjadi hal yang sangat rentan terjadi di tengah situasi ekonomi akibat dampak Covid-19.
Melemahnya daya beli masyarakat, kemiskinan, hampir miskin hingga jumlah pengangguran yang membengkak dinilai menjadi ruang rawan dimanfaatkan para kandidat dengan sentuhan finansial dengan catatan memilih salah satu calon pasangan.
“Kondisi ini patut diwaspadai, politik uang sangat dimungkinan masif terjadi. Kita di Bawaslu sudah menyiapkan rencana pengawasan guna mengantisipasi kemungkinan itu terutama sepekan menjelang hari H,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA: Politik Uang, Ini Pesan Kapolres Ciamis
Meski tidak dirinci, namun Bawaslu akan fokus pada rumah atau sekretariat, kantor dan juga posko-posko tim pemenangan. Bawaslu pun mengajak masyarakat turut mengawasi dan bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak nanti tetap berintegritas, aman damai dan pemilih benar-benar memilih sesuai hati nurani.
Pihaknya pun mengimbau agar pemilih tidak terjebak politik uang atau bahkan berbentuk barang untuk memengaruhi suara.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pemberi dan penerima terancam hukuman pidana penjara.
“Kami akan gencar mensosialisasikan melalui pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa sampai ke TPS agar masyarakat tidak menerima imbalan politik berupa uang,” kata dia.
(Farhan/Olin)