TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tasikmalaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tasikmalaya. Salah seorang pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, pelaku diketahui bernama Rifky Taufik Rahman (29), warga Kampung Benda Pasantren Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya ini. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2020) di POM Bensin Manonjaya, Jalan Khoer Afandi Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berangkat dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di POM tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, petugas menangkap salah seorang pelaku dari dua orang pelaku yang ada di lokasi. Seorang pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan menggunakan motor,” ujar Tuteng, Selasa (22/9/2020).
BACA JUGA: Ekspansi Kredit, Bank bjb Jalin Kerja Sama dengan BNPB
Dari tangan Rifky, lanjut Tuteng, petugas BNN Kota Tasikmalaya mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa narkotika jenis sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 25 paket plastik bening siap edar.
“Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik, dua buah handphone, satu buah lakban kecil warna hitam dan 10 paket plastik bening kosong,” kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Ditambahkan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut termasuk mengejar salah seorang pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Fajar/Ageng)