BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sempat gaduh soal polemik sertifikasi bagi penceramah, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akhirnya mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, saat ini sudah tidak perlu ada lagi polemik tersebut. Hal ini ditegaskan Wamenag usai merilis Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
“Kami ingin meluruskan atau mengklarifkasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama,” kata Wamenag dalam rilisnya, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, menurut Wamenag, telah beredar diksi dai atau penceramah bersertifikat. Hal ini tentunya menjadi polemik di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung Resmi Berlakukan Buka Tutup Jalan
Penetapan nama program, lanjut Wamenag, sekaligus menghindari polemik dan pendapat yang saling menegaskan.
“Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab, sehingga kami bersepakat dengan nama program tersebut,” ujar Wamenag.
Program ini, menurut Wamenag, bersifat sukarela dan akan dilakukan bagi seluruh agama. “Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung,” kata Wamenag.
(Asep/Ageng)