BANDA ACEH,FOKUSJabar.id: Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sertifikat tanah.
“RI ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti uang Rp1,8 milyar yang disimpan dalam rekening,” kata Ery.
Menurut Kabis Humas, penyidik juga mengantongi tiga nama calon tersangka lainnya. Yakni, MAP, S dan IOZ. Ketiganya pegawai PT KAI.
Baca Juga: Kasus DBD Kota Tasikmalaya Tinggi, Kemenkes Turun Tangan
Penetapan mereka sebagai calon tersangka tergantung perkembangan penyidikan. Terkait penahanan, akan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. ,.
Sementara menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, penanganan kasus dugaan korupsi aset PT KAI dimulai dari tahap penyelidikan sejak 2019.
“Kasus dugaan korupsi aset meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh, meliputi Aceh Timur dengan wilayah, mulai Bireum Bayem hingga Madat,” katanya.
Margiyanta menambahkan, pelaksanaan sertifikat tersebut meliputi 301 bidang dengan nilai kontrak Rp8,2 milyar. Pelaksanaan pekerjaan itu, mulai dari perencanaan hingga pembuatan sertifikat.
Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 milyar.
“Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi, termasuk ahli, guna dimintai keterangan,” katanya.
(Bambang/ANT)