PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Menghadapi Pilkada Kabupaten Pangandaran yang akan dihelat 9 Desember mendatang, pemerintah kabupaten Pangandaran menggelar rapat koordinasi tentang penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Rapat ini digelar untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam suksesi Pilkada serentak tahun 2020.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, rakor ini digelar untuk menetapkan Peraturan Bupati (perbup) sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Kabupaten Pangandaran.
“Ini untuk menuju masyarakat yang damai, sehat dan produktif,” katanya Rabu (16/9/2020).
Kata Jeje, hal ini juga dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala daerah. “Ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,” ungkapnya.
Jeje mengharapkan adanya saran dan masukan terkait Perbup yang akan dirumuskan bersama demi menegakkan peraturan tentang protokol kesehatan Covid-19. “Dalam merumuskan Perbup ini saya harap saran dan masukan supaya tercipta perbup yang sesuai di masyarakat,” harapnya.
BACA JUGA: BLUPPB Karawang Lirik Kelompok Marga Putera Banjarharja Pangandaran
Selain itu, Jeje juga meminta, agar apa yang sudah dibahas dapat terfokus pada action, tidak hanya secara teori.
“Saya tegaskan bahwa action yang harus diutamakan dalam penegakan hukum protokol kesehatan,” katanya..
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra menjabarkan dalam suasana pandemi Covid-19 ini, pada pilkada serentak tahun 2020 agar tetap menjaga protokol kesehatan.
“Kami berharap rangkaian rangkaian dalam kegiatan Pilkada serentak untuk tetap sesuai aturan PKPU yang ada dan untuk masalah netralitas dalam Pilkada bagi kami polri netralitas itu harga mati,” kata dia.
(Agus/Antik)