spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Permen PUPR 14/2020, Peluang Perusahaan Jabar Dominasi Proyek PUPR

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kehadiran Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, membuka peluang pengusaha jasa konstruksi asal Jabar mendapatkan proyek APBN. Khususnya proyek pekerjaan yang disediakan Kementerian PUPR.

    Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tersebut, ditetapkan pada 15 Mei 2020 dan menjadi peraturan perundang-undangan pada tanggal 18 Mei 2020. Permen tersebut menggantikan Permen PUPR Nomor 07 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

    “Peraturan yang mengatur jasa konstruksi itu ada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang didukung dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 tahun 2020. Keberadaan permen 14 ini, membuat proses pengadaan jasa konstruksi semakin dimudahkan,” ujar Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jabar Ugan Djuanda usai melakukan audiensi Inkindo Jabar dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat, Selasa (15/9/2020).

    BACA JUGA: Arena Bermain Remaja Akan Direlaksasi Pemkot Bandung

    Dibanding permen sebelumnya, lanjut Ugan, Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 memiliki berbagai kelebihan. Mulai dari proses lelang hingga kriteria penilaian yang lebih jelas dalam jasa konsultasi dan konstruksi.

    “Penilaian terkait kualifikasi perusahaan jasa konstruksi di permen terbaru ini lebih jelas dan transparan. Mulai dari pra kualifikasi, pengalaman perusahaan, hingga ketentuan setelah lulus dari proses tender,” kata dia.

    Dengan teknis pelaksanaan pengadaan hingga penilaian yang lebih transparan, lanjut dia, setiap perusahaan jasa konstruksi bisa melakukan self assesment sebelum mengikuti proses. Sehingga perusahaan jasa kontruksi bisa memilih proyek yang dikira leboih tepat dan cocok.

    “Selain itu, permen terbaru itu tidak mengharuskan tenaga ahli dihadirkan saat pembuktian dan menjadi penilaian seperti di permen yang lama. Permen 14 ini pun tidak memperhitungkan domisili perusahaan dengan lokasi pekerjaan yang di permen sebelumnya menjadi nilai tambah,” ujar Ugan.

    Dengan hadirnya permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tersebut, lanjut dia, akan memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan jasa konstruksi di Jabar. Pasalnya, BP2KJ wilayah Jabar menyebut jika banyak perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar yang memiliki banyak pengalaman dalam berbagai proyek pengadaan Kementerian PUPR.

    “BP2KJ menilai jika peluang perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar ini makin besar untuk mendapatkan proyek pengadaan dari Kementerian PUPR. Tapi untuk proyek pengadaan yang keputusannya sebelum tanggal 18 Mei akan tetap menggunakan permen yang lama, sedangkan permen baru untuk pengadaan yang keputusannya setelah tanggal 18 Mei,” kata dia.

    BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Bisa Terkena Pidana

    Dihubungi terpisah, Ketua Umum DPP Inkindo Jabar Andrian Tejakusuma mengaku akan secepatnya mensosialisasikan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 ini kepada seluruh anggota. Dengan demikian, perusahaan anggota Inkindo Jabar bisa lebih mempersiapkan diri menghadapi ‘pertarungan’ yang lebih terbuka dalam proses pengadaan pekerjaan Kementerian PUPR.

    “Permen ini kan lebih transparan dari hal penilaian kelayakan perusahaan hingga beradu harga lelang. Perusahaan-perusahaan di Jabar itu punya kapasitas yang mumpuni baik dari sisi pengalaman atau hal lain, jadi bisa mendominasi pekerjaan paket di Kementerian PUPR. Baik di bidang binamarga, keciptakaryaan maupun sumber daya air. Apalagi proses pengadaan atau lelang pekerjaan PUPR saat ini berada di satu pintu yakni BP2JK,” kata Andrian.

     

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img