BANDUNG,FOKUSJabar.id: BP JAMSOSTEK langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (31/8/2020) lalu.
PP tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Corona atau Covid-19.
Mentri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu juga meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19.
“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” kata dia pada keterangan tertulis Senin (14/9/2020).
BACA JUGA: Jumlah Peserta BP Jamsostek di Jabar Baru 49 Persen
Menurutnya, survei juga mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.
“Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh, ” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.
“PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” kata dia.
Lebih lanjut Agus mengatakan, kebijakan tersebut, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Tujuan kebijakan ini menurut Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Dia melajutkan, skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial, Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan.
“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BP JAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” kata dia.
Agus mengatakan, BP JAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BP JAMSOSTEK, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Antik)