spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Kemenag Susun Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Kementerian Agama RI, (Kemenag) Ainurrofiq menuturkan, pihaknya tengah menyusun modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah. Rencananya, modul PKB akan digunakan mulai 2021.

    Rofiq menjelaskan, Modul PKB Guru MTs yang sedang disusun terdiri dari lima bidang kompetensi. Meliputi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA Terpadu (Fisika dan Biologi), Matematika, dan BK (Bimbingan dan Konseling).

    “Kelima bidang kompetensi tersebut, nantinya akan disetarakan dengan 60 Unit Pembelajaran (UP),” kata Rofiq, Minggu (13/9/2020).

    “Dengan tersusunnya modul pembelajaran PKB bagi Guru MTs ini, diharapkan mampu memberikan kesempatan yang luas bagi para guru untuk semakin termotivasi dalam meningkatkan kompetensinya,” Rofiq menambahkan.

    BACA JUGA: Kemenag Jabar Persiapkan Pemberangkatan Haji Tahun 2021

    fokusjabar.id kemenag
    Guru Madrasah. (FOTO: WEB)

    Lanjutnya, modul PKB bagi Guru MTs ini disusun oleh Tim dan Reviewer yang terdiri dari para guru, widyaiswara, dosen serta pakar pendidikan terkait. Modul ditargetkan rampung pada 2020 ini setelah melalui tahapan penyusunan, review, uji publik dan digitalisasi. Modul akan digunakan pada 2021.

    Menurutnya, ada perbedaan subtansi modul PKB Madrasah yang saat ini disusun Kemenag. Pertama, materi Modul PKB Madrasah lebih berorientasi kepada konsep moderasi beragama. Kedua, modul ini mengedepankan computational thinking approach.

    “Ketiga, modul lebih aplikatif terhadap penilaian peserta didik dan memiliki integrasi dengan nilai-nilai keislaman atau berbasis pendidikan Alquran,” kata dia.

    Modul baru PKB guru madrasah ini diharapkan mampu memberikan output yang positif dan membawa kemajuan bagi kualitas kompetensi guru di madrasah.

    “Insya Alloh, seluruh modul PKB ini akan terus direview untuk pengayaan konten dengan mengintegrasikan konsep asesmen kompetensi guru dan asesmen kompetensi peserta didik,” ujar dia.

    Untuk diketahui, penyusunan modul PKB ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.

    (Asep/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img