Jumat 13 Desember 2024

Pemkot Banjar Tidak Perhatikan Nasib Guru Honorer

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemkot Banjar dianggap tidak memperhatikan Guru dan tenaga kependidikan honorer, pasalnya banyak yang menerima upah di bawah Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK).

“Honorer juga butuh kesejahteraan yang layak, bahkan dari kami (Honorer) masih banyak yang gajinya kecil, tidaksampai UMK Kota Banjar. Padahal ketika bekerja itu, Honorer dengan yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak jauh berbeda dalam bekerja ,” kata Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKNK 35+) Kota Banjar Indra Aprianto.

Indra mengatakan, pihaknya ingin diberikan kesempatan untuk Guru dan tenaga pendidikan honorer yang berusia di atas 35 tahun itu bisa langsung di angkat sebagai ASN. 

“Kami minta Pemkot Banjar juga bisa membantu adanya pengangkatan terhadao guru dan honorer yang berusia 35 tahun ke atas untuk ada pengangkatan CPNS langsung karena mereka sudah tidak memiliki kesempatan lagi,” katanya.

Dengan demikian Pemkot Banjar harus mendukung itu semua dengan cara menerbitkan rekomendasi permohonan Keputasan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan honorer berusia di atas 35 tahun. 

“Penertiban rekomendasi di setiap daerah se-indonesia sedang berjalan, dan di jawa barat ini hanya Kota Banjar yang terkahir,” kata dia.

BACA JUGA: Pemkot Banjar Gunakan PCR Untuk Hasil Swab Cepat

Sementara itu, Wakil DPRD Kota Banjar Tri Pramudji mengatakan, dengan adanya aspirasi dari guru dan tenaga honorer ini pihaknya sangat mendukung karena memang selayaknya mereka mendapatkan kesehahteraan tersebut. 

“Dalam menyikapu hak ini yang memiliki kewenangan penuh itu kepala daerah dalam mensehahterakan seluruh honorer yang ada di Banjar,” katanya. 

Untuk diketahui, informasi yang dihimpun FOKUSJabar UMK Kota Banjar itu berkisar sebesar Rp. 1.83 Juta, kendati demikian para honorer di Banjar ini masih banyak yang diberi upah sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah padahal sempat beberapa kali DPRD Kota Banjar meminta Pemkot Banjar untuk mengalokasikan upah honorer minimal Rp.1, 250 juta dalam setiap bulannya.

(Budiana/Antik)

 

Berita Terbaru

spot_img