spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjar Masih Belum Terpenuhi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Penyandang disabilitas di Kota Banjar masih dianggap sebelah mata. Terutama saat mencari pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

    Dalam Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2016 pasal 53 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Begitu pula perusahaan swasta yang diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total jumlah karyawan.

    Salah seorang penyandang disabilitas Kota Banjar Abdul Reza mengatakan, sangat miris dengan stigma negatif terhadap dia dan rekan senasibnya.

    BACA JUGA: Penyandang Disabilitas di Banjar Hanya Diperlukan saat Pemilu?

    “Sedih saja, banyak dari kita yang sudah melamar kerja tapi tetap saja ditolak,” ujar Reza saat melakukan audensi bersama OPD terkait dan anggota DPRD Kota Banjar, Kamis (10/9/2020).

    “Sempat ada yang mengatakan alasan tidak diterima karena tidak normal,” Reza menambahkan.

    FOKUSJabar.id Penyandang Disabilitas
    Puluhan Penyandang Disabilitas adakan Hearing dengan OPD dan Anggota DPRD Kota Banjar. (FOTO: Budiana)

    Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) cabang Kota Banjar Iwan Sanusi mengatakan, pihaknya tidak menginginkan perlakukan istimewa. Pihaknya hanya meminta hak seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.

    “Jangan menganggap kami hanya penerima bantuan dan penerima manfaat saja, tapi libatkan juga sesuai peraturan yang ada di undang-undang,” kata Iwan.

    FOKUSJabar.id Penyandang Disabilitas

    Puluhan Penyandang Disabilitas adakan Hearing dengan OPD dan Anggota DPRD Kota Banjar. (FOTO: Budiana)

    “Mudah-mudahan dengan hearing ini bisa direalisasikan dan semua bisa terlayani dengan baik di semua lini kehidupan,” Iwan menegaskan.

    Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar Dalijo mengatakan, pihaknya akan segera membahas pembentukan Perda untuk menguatkan atau mengakomodir yang menjadi harapan mereka.

    “Saya angkat jempol, luar biasa. Mereka menuntut hak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami semua akan upayakan agar peraturan yang menguatkan segera dibentuk dan diberlakukan di Kota Banjar,” kata Dalijo.

    (Budiana/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img