BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintahan Kota Banjar dinilai hanya mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam kegiatan Pemilu saja. Bahkan Pemkot Banjar dianggap kurang mendukung disabilitas dengan baik, terlebih dari sisi pendidikan yang domainnya kurang diperhatikan.
Demikian disampaikan seorang guru SLB di Kota Banjar Feni Hermayanti saat menjadi penerjemah puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dalam audiensi bersama sejumlah OPD dan DPRD Kota Banjar, Kamis (10/9/2020).
“Miris, sudah lingkungan tidak mendukung, Pemkot pun kurang perhatian. Bahkan banyak orangtua yang anaknya disabilitas ini kurang akses pendidikan,” kata Feni di Gedung DPRD Kota Banjar.
BACA JUGA: PPDI Kota Banjar: Masyarakat Harus Tahu Sarana Disabilitas
Tidak hanya itu, Pemkot Banjar pun sangat sedikit memberikan ruang untuk kaum disabilitas dalam berbagai kegiatan. Padahal mereka memiliki banyak keterampilan.
“Jadinya Penyandang Disabilitas ini seperti disepelekan, padahal mereka juga dinaungi undang-undang. Kalai Pemilu baru diikutsertakan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua PPDI Banjar Iwan Sanusi mengatakan bahwa mereka tidak minta diistimewakan, mereka hanya meminta hak sesuai yang tercantum dalam Undang-undang no 8/2016 tentang penyandang disabilitas.
“Ya intinya masih sangat kurang baik, contoh untuk organisasi skala kecil, seperti dalam kegiatan Musdes kita tidak pernah dilibatkan, jadi kita tidak pernah mengetahui program desa, apalagi yang sekelas kota,” kata Iwan.
Kalau pun berorganisasi, kata Iwan, kaum disabilitas tidak pernah mendapatkan undangan, seperti menghadiri Paripurna atau lainnya.
“Kesannya penyandang disabilitas ini hanya penerima bantuan dan penerima manfaat saja, tapi partisipasi di semua kegiatan tidak pernah dilibatkan. Mudah-mudahan setelah audiensi ini bisa dilibatkan,” kata dia.
Untuk diketahui, penyandang disabilitas Kota Banjar ini ditunjuk sebagai disabilitas internasional yang sempat meraih penghargaan emas dan perak dari sejumlah kejuaraan olahraga tingkat nasional. Namun Pemkot Banjar mengabaikan itu semua.
Selain kerap mendapat penilaian negatif, disabilitas pun kesulitan mendapat pekerjaan diperusahaan. Padahal di UU no 8/2016 jelas tercantum bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kuota 1 persen untuk menjadi karyawan swasta dan 2 persen bekerja di BUMD dan BUMN.
“Semua itu belum bisa berlaku di Kota Banjar,” kata dia.
(Budiana/Olin)