BANJAR,FOKUSJabar.id: Kurangnya sosialisasi terkait aturan baru mengenai penanganan pasien Covid-19 masih berdampak hingga saat ini. Hal tersebut terlihat di Desa Raharja saat pasien positif Covid-19 ditolak warga saat hendak pulang menjalani isolasi mandiri seusai dirawat di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat.
Salah seorang warga Raharja yang merupakan tetangga pasien positif Covid-19 tersebut, Mamat mengatakan, pihaknya khawatir terkait kepulangan tetangganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (4/9/2020) lalu.
“Masyarakat was-was, mana tahu ada aturan baru. Yang saya ketahui, kalau ada yang positif itu diisolasi di RSUD Banjar selama 14 hari dan dibolehkan pulang kalau sudah dua kali swab dan hasilnya positif,” kata Mamat saat ditemui di kantor Desa Raharja, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut Mamat mengatakan, pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai aturan baru mengenai penangan pasien Covid-19 dari pihak pemerintah.
“Sosialisasi belum pernah ada, karena itu kami sangat khawatir dengan pulangnya pasien Covid-19 yang hanya 4 hari menjalani perawatan di rumah sakit dan sudah diizinkan pulang sebelum hasil swab keluar,” jelasnya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Kota Banjar datang ke RSUD Tanpa Pendampingan
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar dr. Agus Budiana mengatakan, saat ini penanganan pasien positif sesuai keputusan Menkes nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus desease.
“Kami memang mengacu aturan baru, dan mengenai aturan baru ini pihak Puskesmas sudah melakukan sosialisasi meskipun baru sebagian,” kata Agus.
Dalam peraturan tersebut disampaikan, tahapan setelah selesai isolasi jika sudah memenuhi kriteria, dimana kasus konfimasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan Follow Up RT-PCR ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
“Kami ikuti semua penanganan sesuai prosedur,” kata dia.
Kepala Desa Raharja Yayat mengatakan, berbicara aturan dengan masyarakat diperlukan dengan berbagai cara karena tidak bisa secara langsung dipahami. Namun bukan berarti menyalahkan masyarakat juga, tapi pihak yang mensosialisasikan harus dengan cara yang bisa dipahami masyarakat.
“Kami ikuti keinginan masyarakat, mereka membuat pernyataan mengenai penolakan pasien Covid-19 di Desa Raharja ini,” ujar Yayat.
Berdasrkan informasi yang dihimpun FOKUSJabar, pasien positif Covid-19 tersebut merupakan perantau dari DKI Jakarta yang mengikuti pemeriksaan Rapid Test pada Rabu (2/9/2020). Dia dinyatakan reaktif dan langsung dilakukan swab test pada Kamis (4/9/2020) yang hasilnya keluar pada Jumat (4/9/2020) yang menyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Mengetahui hal tersebut, dia berinisiatif datang dan melapor ke RSUD Kota Banjar. Pihak rumah sakit pun langsung memberikan perawatan kepada pasien tersebut selama 4 hari dan diperbolehkan pulang karena tidak memiliki gejala sesuai peraturan baru mengenai penanganan pasien Covid-19.
(Budiana/Ageng)