Selasa 14 Januari 2025

Bawaslu Pangandaran Akan Bubarkan Kampanye, Jika Langgar PKPU 10/2020

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan memberikan sanksi hingga membubarkan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran jika melanggar PKPU nomor 10 tahun 2020. Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 itu, maksimal saat kampanye diluar ruangan sebanyak 100 orang dan didalam ruangan 50 orang.

“Jika nanti melanggar akan diberi sanksi, kegiatan juga akan dibubarkan,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan, Selasa (8/9/2020).

Selain saat masa kampenye, Iwan menegaskan, sanksi akan diberikan bagi siapa saja baik peserta, warga maupun penyelenggara Pilkada serentak termasuk Bawaslu apabila melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pangandaran tahun 2020.

“Yang bertentangan dengan aturan akan di sanksi, siapapun itu,” tegas Iwan.

BACA JUGA: Bawaslu Karawang Petakan Potensi Pelanggaran Pilkada

Kata Iwan, pengawasan dilakukan sampai ke tingkat desa. Namun ia mengaku, jumlah pegawai masih ada kekurangan karena hanya satu orang di setiap desa dalam hal ini pengawas kelurahan desa (PKD).

Meski demikian, Iwan mengatakan, ada strategi yang dilakukan untuk pengawasan dengan dilibatkannya relawan yakni kader pengawasan partisipatif (KPP) yang jumlahnya 70 orang. “Kami punya strategi untuk pengawasan sampai ke tingkat desa,” ujar dia.

Selain PKD dan KPP, Iwan mengajak semua warga Pangandaran bersama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini. Soal antisipasi adanya eksodus pemilih saat hari pencoblosan yakni 9 Desember nanti, Iwan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah baik tingkat desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten.

“Pangandaran ini milik kita, mari kita jaga bersama oleh warga Pangandaran. Saya berharap Pilkada Pangandaran santun dan bijak,” kata dia.

(Agus/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img